Menampilkan 5 Hasil(s)
Artikel Info Keagamaan

Pahala Puasa Syawal 6 Hari, Seperti Puasa Setahun

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakattuh

Sahabat qolbu yang InsyaAllah selalu dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’alla. Puasa Syawal 6 hari merupakan puasa sunah yang dilaksanakan enam hari selama bulan Syawal. Puasa yang bisa mulai dijalankan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri ini memiliki keutamaan sebagai berikut,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa syawal 6 hari ini memiliki beberapa keutamaan pahala, mulai dari pahala seperti puasa setahun penuh hingga menjaga keistiqomahan.

1. Seperti Puasa Selama Setahun Penuh

Keutamaan pahala dari puasa Syawal disebutkan dalam hadist di bawah ini.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Selain itu, Ibnu Majah juga meriwayatkan hadist serupa tentang ganjaran pahala dari puasa Syawal yang berbunyi:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، كَانَ يَصُومُ أَشْهُرَ الْحُرُمِ ‏.‏ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ “‏ صُمْ شَوَّالاً ‏”‏ ‏.‏ فَتَرَكَ أَشْهُرَ الْحُرُمِ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَصُومُ شَوَّالاً حَتَّى مَاتَ

Artinya: “Seperti diceritakan dari Muhammad bin Ibrahim, Usamah bin Zaid terbiasa puasa di bulan-bulan suci. Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Puasalah di Bulan Syawal,’ lalu dia melaksanakan puasa tersebut hingga akhir hayat.”(HR Sunan Ibnu Majah).

2. Pahala yang Dilipatgandakan

Allah SWT juga menetapkan perhitungan pahala yang berbeda untuk puasa Syawal. Hitungan pahala puasa Syawal dilipatgandakan, seperti disebutkan dalam hadits Ibnu Majah sebagai berikut,

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ الذِّمَارِيُّ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَسْمَاءَ الرَّحَبِيَّ، عَنْ ثَوْبَانَ، مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنَّهُ قَالَ ‏”‏ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ

Artinya: Seperti dinarasikan dari Thawban, seorang budak yang dibebaskan Rasulullah, Nabi SAW berkata, “Siapa saja yang puasa enam hari setelah Idul Fitri akan berpuasa selama satu tahun tersebut, dengan satu kebaikan dihargai 10 kebaikan serupa.”

Keutamaan Puasa Syawal

3. Menjaga Istiqomah

Puasa Syawal 6 hari juga bisa dijadikan upaya umat muslim untuk tetap istiqomah setelah melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan penuh.

Dikutip dari detikNews, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa Puasa Syawal bisa menjaga nilai-nilai selama Ramadan.

“Tujuannya menjaga dan melestarikan nilai-nilai selama Ramadan. Kita ini banyak yang kalau selesai Ramadhan seperti kuda lepas dari kandang, maunya melompat saja. Nah, ini mesti dikawal dulu,” kata Ustaz Abdul Somad.

Nah, itulah pahala Puasa Syawal 6 hari yang perlu diketahui detikers agar menjadi motivasi untuk menunaikan puasa sunnah bulan Syawal.

Nah Sahabat Qolbu, jika Sahabat Qolbu memiliki keinginan untuk berbagi, Zakat, bersedekah ataupun beramal, silahkan kirimkan sedekah sahabat ke Rekening donasi Yayasan Sentuhan Qolbu.
Bank BRI : 0936.0104.7907.531
Bank Mandiri : 156.0006.3216.18
Bank BCA : 6630.693.444
Atas Nama Yayasan Sentuhan Qolbu

Semoga Allah ﷻ mengampuni dosa-dosa kita.
Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Ikuti kami di :
Facebook : Sentuhan Qolbu Foundation
Instagram : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Website : www[dot]sentuhanqolbu[dot]org
🙏🙏🙏

#SahabatQolbu #SuksesZakat #sahabatyatim #berbagi #sedekah #shodaqoh #yatim #dhuafa #yatimdhuafa #yatimdandhuafa #yayasanyatim #sentuhanqolbu #islam #rahmatanlilalamin #zakatfitrah #zakat #amal #kebaikan #muslim #santunananakyatim #syawal #puasasyawal

Pencarian Dari Google :

Artikel Info Keagamaan

Puasa Syawal, Puasa Sepanjangan Tahun

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh

Sahabat Qolbu, Puasa syawal merupakan ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal. Ibadah puasa sunnah ini dilaksanakan selama enam hari pada bulan Syawal. Umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Syawal karena memiliki berbagai macam keutamaan.

Hukum mengerjakan Puasa Syawal adalah sunah. Diriwayatkan dari jalur Abu Ayyub Al Anshory, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barang siapa berpuasa pada Bulan Ramadhan, Lalu diiringi dengan puasa enam hari pada Bulan Syawal. Maka dia seperti puasa sepanjang tahun.”
[Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud,
at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah]

Kemudian ada salah satu hadits yang berbunyi, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, maka pahala puasa sebulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari setelah Idulfitri (dilipatkan 10 menjadi 60), maka semuanya (Ramadan dan 6 hari bulan Syawal) genap setahun. (H.R. Ahmad).

Maka sahabat, marilah kita melaksanakan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, dan semoga kita menjadi salah satu umat-Nya yang bisa berjumpa dengan beliau di Akhirat nanti, Aamiin.
____
Informasi Zakat Yayasan Sentuhan Qolbu
💳 Rek Zakat Bank Mandiri : 156-0006-321-618
Ikuti kami di :
FB : Sentuhan Qolbu Foundation
IG : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Telp : (021) 8896 4314
🙏🙏🙏

#SahabatQolbu #SuksesZakat #sahabatyatim #berbagi #sedekah #shodaqoh #yatim #dhuafa #yatimdhuafa #yatimdandhuafa #yayasanyatim #sentuhanqolbu #stayathome #rahmatanlilalamin #zakatkita #zakat #amal #sedekah #kebaikan #islam #muslim

Artikel Info Keagamaan

Tunaikan Zakat 2,5%

Yuk Sahabat, tunaikan zakat penghasilan sebesar 2.5% dari zakat penghasilan sahabat semua.

Seperti yang terdapat di Hadits Bukhari “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memfardhukan Zakat sebagai pembersih harta”.

Yuk Sahabat, tunaikan zakat penghasilan sebesar 2.5% dari zakat penghasilan sahabat semua.

Hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu….”  (QS. Al-Baqarah (2): 267).

Pertama:

Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa zakat emas dan perak adalah 2,5 %, demikian juga barang dagangan dan mata uang yang ada sekarang.

Imam Bukhori (1454) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- telah menulis surat ini pada saat mengutusnya ke Bahrain:

(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ … وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ)

“Ini adalah kewajiban berzakat yang diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada semua umat Islam, yang juga merupakan perintah Allah kepada Rasul-Nya….(Dan zakatnya) perak adalah 2,5 %”.

Abu Daud (1572) juga telah meriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ) وصححه الألباني في “صحيح أبي داود” .

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham, untuk emas anda belum wajib berzakat jika emas anda belum mencapai 20 dinar, dan jika sudah mencapai 20 dinar dan sudah mencapai haul, maka zakatnya adalah ½ dinar, dan selebihnya berlaku kelipatannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)

Ibnu Majah (1791) juga telah meriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil dari setiap 20 dinar ke atas sebanyak ½ dinar, dan dari 40 dinar (zakatnya) sebanyak 1 dinar”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah”)

Ibnu Abi Syaibah dalam “Al Mushannaf: 9966” juga meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (baik) dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

“لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ ، وَفِي عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ ، وَفِي أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ ، فَمَا زَادَ فَبِالْحِسَابِ” .

“Dibawah 20 dinar tidak ada zakatnya, maka 20 dinar zakatnya sebesar ½ dinar, jika 40 dinar maka zakatnya 1 dinar, dan berlaku kelipatannya”. (Irwa’ul Ghalil: 3/291)

Beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa zakatnya emas dan perak adalah 2,5 %, ini merupakan hasil dari ijma’ para ulama.

Disebutkan dalam “Al Mausu’ah al Fiqhiyyah” 21/29-30: “Para ulama fiqh bersepakat bahwa nishabnya emas yang menjadikannya wajib dizakati adalah 20 dinar, jika genap 20 dinar maka zakatnya adalah 2,5 %”.

Disebutkan juga dalam Fatawa Lajnah Daimah:

“Menjadi kewajiban anda untuk mengeluarkan 2,5 % dari emas yang anda miliki, atau perak, mata uang atau barang dagangan, jika masing dari semua itu sudah mencapai nishabnya, atau digabungkan dengan harta lain baik berupa uang atau barang dagangan, dan sudah mencapai haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/439)

Kedua:

Adapun awal mula diwajibkannya zakat pada periode Makkah sebelum peristiwa hijrah, kemudian pada tahun kedua dari hijrah telah disempurnakan takaran, nishab dan rincian hukumnya.

Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah zakat mulai diwajibkan mulai tahun kedua hijrah.

Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:

“Tidak jauh berbeda bahwa asal zakat adalah shadaqah yang mulai diwajibkan sejak awal kerasulan Nabi Muhammad, seperti dalam firman Allah:

(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) الأنعام/141

“… dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)

Sedangkan zakat yang memiliki nishab dan takaran tertentu, maka Allah menjelaskan rinciannya pada periode Madinah”.

Beliau juga berkata:

“Ibadah zakat mulai diwajibkan sejak tahun kedua pasca hijrah ke Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh banyak para ulama”.

(Tafsir Ibnu Katsir: 7/164)

Al Haitami berkata dalam “Tuhfathul Muhtaj” 3/209: “Zakat maal telah diwajibkan sejak tahun kedua dari hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah”.

Dan di dalam “Hasyiyat Bujairmi Ali Al Khotib” 2/313:

“Perkataannya “Bahwa zakat itu diwajibkan sejak tahun kedua” ada perbedaan di kalangan para ulama pada bulan berapa ?, sebagaimana yang dikatakan oleh syeikh kami al Babili: yang dikenal oleh para ahli hadits bahwa awal diwajibkannya zakat adalah pada bulan Syawal pada tahun tersebut”.

Silahkan anda baca: “Asna Mathalib” (4/175) dan “Kasyful Qana’ “ (2/166)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)

Nah Sahabat Qolbu, jika Sahabat Qolbu memiliki keinginan untuk berbagi, Zakat, bersedekah ataupun beramal, silahkan kirimkan sedekah sahabat ke Rekening donasi Yayasan Sentuhan Qolbu.
Bank BRI : 0936.0104.7907.531
Bank Mandiri : 156.0006.3216.18
Bank Mandiri Syariah : 7111.485.113
Bank BCA : 6630.693.444
Bank BNI Syari’ah : 0822.0033.82
Bank Permata Syari’ah : 7023.3491.8
Atas Nama : Yayasan Sentuhan Qolbu

Semoga Allah ﷻ membalas kebaikan Bapak dan Ibu serta diampuni dosa-dosa kita.
Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Ikuti kami di :
Facebook : Sentuhan Qolbu Foundation
Instagram : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Website : www[dot]sentuhanqolbu[dot]org | http://www.sentuhanqolbu.org/
🙏🙏🙏
#SahabatQolbu#SuksesZakat#sahabatyatim#berbagi#sedekah#shodaqoh#yatim#dhuafa#yatimdhuafa#yatimdandhuafa#yayasanyatim#sentuhanqolbu#stayathome#socialdistancing#workfromhome#staysafe#islam#rahmatanlilalamin#zakatfitrah#zakat#amal#sedekah#kebaikan#muslim#jumatmubarok #sedekah #indonesia #bisnis #jabodetabek #tangerang #aplikasi #pulsa #bekasi #jakarta #bisnisonline #viral #islam #bisnissyariah #bogor #listrik #iburumahtangga #suksesberjamaah

idhul fitri 1437 h
Artikel Info Keagamaan

Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1437 H

Sahabat Qolbu di manapun anda berada, Kami segenap Civitas Yayasan Sentuhan Qolbu mengucapkan, Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1437 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Kami sadar sebagai manusia biasa tidak luput dari khilaf dan salah. Dan kami sadar tak ada manusia yang sempurna di Dunia ini yang tanpa kesalahan dan dosa. Untuk itu di Hari yang Fitri Ini kami segenap Civitas Sentuhan Qolbu Foundation memohon maaf setulus-tulusnya dari Hati yang paling dalam kepada Sahabat Qolbu semua. (lebih…)

zakat fitrah
Artikel Info Keagamaan

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Untuk Semua Umat Islam

Zakat Fitrah merupakan kewajiban Umat Islam di penghujung bulan Ramadhan. Baik Tua Muda , kaya miskin wajib membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang sering kita makan sehari-hari atau bisa dibayarkan uang sejumlah nilai bahan pokok tersebut. (lebih…)

Pencarian Dari Google :